ANEKA MESIN, KUPANG - Tim gabungan Mabes Polri dan Polres Kupang Kota untuk sementara menetapkan 13 orang tersangka dari 40 orang yang diamankan dalam kasus penggerebekan judi royal di Taman Surya Indah (TSI) 88, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat (24/1/2014) malam. Sebanyak 13 tersangka terdiri atas dua penyelenggara dan 11 orang lainnya selaku pemain langsung ditahan usai diperiksa secara maraton sejak Kamis (23/1/2014) malam.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno yang dikonfirmasi Pos Kupang, Jumat (24/1/2014) siang menjelaskan, 13 orang yang sudah ditetapkan tersangka setelah lewat 1x24 jam ditahan selama 20 hari.
Tito yang didampingi Wakapolres, Kompol Yulian Perdana mengatakan, 13 orang tersangka yang ditahan, dua penyelenggara berinisial JS dan RU. Sementara 11 tersangka lainnya yang ditahan karena perannya sebagai pemain berinisial Bm, JL, DL, Ad, Fo, Py, Ss, Ob, Os, Ys dan Cs.
Ke-11 tersangka itu memiliki aneka macam profesi, di antaranya ada pengusaha.
Ia mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dalam kasus ini. Usai disidik, kata Tito, berkas 13 tersangka segera dikirimkan kepada jaksa penuntut umum.
Mengenai 40 orang yang diamankan, tapi hanya 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Tito menjelaskan, setelah diperiksa saksi dan barang bukti hanya 13 orang sementara jadi tersangka dan sisanya dipulangkan. Dari tempat kejadian perkara, kata Tito, selain menyita mesin ketangkasan, polisi juga menyita sejumlah uang, hand phone, kendaraan bermotor dan peralatan yang dipakai pengelola arena perjudian tersebut.
Ketua Tim dari Bareskrim Mabes Polri, Kombes Polisi Agung Yudho yang dikonfirmasi wartawan usai ekspos perkembangan penanganan kasus di Polres Kupang Kota, Jumat (24/1/2014) siang menjelaskan, kasus ini masih terus dikembangkan.
Agung mengatakan, bila masih ada tempat judi ketangkasan yang buka akan ditangkap lagi. "Sekarang masih ada yang buka tidak. Kalau ada kami tangkap lagi," kata Agung.
Sumber : http://ift.tt/1aTTJch
Tidak ada komentar:
Posting Komentar